Auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyuddin terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar membacakan pledoi usai dituntut hukuman 7,9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Terdakwa kasus suap Auditor BPK RI Rp 2,9 miliar, Gilang Gumilar membacakan pledoi usai dituntut JPU dengan hukuman 4,8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.