Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat adalah subjektivitas hakim.
"Ada baiknya sebagai seorang Presiden yaitu eksekutif dapat menahan diri dari membuat pernyataan yang bersifat publik mengenai putusan pengadilan," katanya.
Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Rini.
Hakim Eko Aryanto jadi sorotan setelah vonis 6,5 tahun untuk koruptor Harvey Moeis. Data pribadinya bocor, menuai kritik karena dianggap terlalu ringan.