Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang berpendapat ada pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam korupsi Dana Desa Lontar, Serang, senilai Rp 988 juta.
Banding yang diajukan 8 WN Iran, penyelundup 319 sabu yang divonis hukuman mati ditolak PT Banten. Tidak ada keringanan, 8 WN Iran itu tetap dihukum mati.