Pemprov Banten mengusulkan pemberian penanaman modal daerah kepada Bank Banten senilai Rp 1,7 triliun agar memenuhi aturan OJK terkait modal inti bank.
Dinas PUPR Banten menerima laporan 3.000 km jalan di kabupaten dan desa yang rusak. Beberapa jalan tersebut akan dibantu diperbaiki oleh Pemprov Banten.