Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen penting bagi banyak orang. Cara membuat NPWP pun dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 84,02% atau 61.516.178 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).