KLHK mengungkap banyak jalan tikus yang memungkinkan hasil hutan ilegal ke luar Indonesia. KLHK juga menilai jalur perbatasan menjadi ancaman masuknya limbah.
Semua kegiatan Migas di indonesia butuh persetujuan lingkungan, dan untuk mendapatkannya setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen.