Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon Anies-Muhaimin dan paslon Ganjar-Mahfud.
MK menggelar putusan dismissal PHPU Pileg 2024. Dari 24 perkara yang diajukan PPP, kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima.
MK memutuskan menolak gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Atas keputusan MK itu, Prabowo menyampaikan rasa syukur.