Puluhan pekerja di Kota Tarakan mengadu terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum ditunaikan perusahaan. Pemkot Tarakan menindaklanjuti aduan tersebut.
Pekerja/buruh mendapat THR paling lambat pada H-7 Lebaran. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap mendapat THR?