detikSumbagsel
Hamka Pengedar Narkoba di Palembang Dituntut JPU 11 Tahun Penjara
Pengedar narkoba di Palembang tertunduk lesu saat JPU menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun penjara. Usai putusan itu, terdakwa mengajukan nota pembelaan.
Kamis, 20 Mar 2025 06:30 WIB