Mantan Kadis ESDM Sulut inisial BAT ditetapkan tersangka korupsi tambang emas ilegal. Kerugian mencapai Rp 45 miliar. Dua tersangka lain juga terlibat.
Sengketa lahan antara warga adat Desa Karendan dan perusahaan tambang berlanjut. Kuasa hukum ajukan banding atas putusan pengadilan yang dianggap tidak adil.