Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi mengusut kasus tersebut.
Bareskrim menggerebek tambang ilegal di wilayah Srumbung, Magelang. Polisi menyebut nilai transaksi di aktivitas penambangan ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.
Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Ketiga tersangka itu merupakan pemilik lahan hingga pemodal.
Aparat gabungan menemukan aktivitas ilegal di IKN. Mulai dari pengangkutan batu bara, kerusakan hutan lindung, hingga temuan bangunan dan perkebunan liar.