Majelis hakim memperberat vonis korupsi Rp 300 triliun terhadap mantan Dirut PT Timah. Pakar hukum menilai hukuman terlalu berat dan melanggar prinsip hukum.
Guru Besar IPB, Bambang Hero, dilaporkan ke Polda Babel karena diduga memberikan keterangan palsu terkait kerugian lingkungan akibat pertambangan timah.
Karyawati PT Timah yang viral lantaran mengejek karyawan honorer menggunakan BPJS untuk berobat akhirnya dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).