Polda Jambi mengamankan 16 pengedar narkoba selama periode Januari-Februari 2024. Dari tangan mereka petugas mengamankan sabu-ekstasi senilai Rp 11 miliar.
Ratu Narkoba asal Bireuen yang ditangkap BNN jalani sidang perdana di PN Medan. Dia didakwa mengendalikan sabu seberat 52 Kg dan 323.822 butir ekstasi.