Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 9 tersangka korupsi di BPR Indra Arta, menyebabkan kerugian negara Rp 15 miliar. Tersangka ditahan untuk penyidikan.
Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap satu orang pelaku jambret gelang emas pengendara sepeda motor. Satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.