Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis ringan 5 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Diketahui para terdakwa divonis ringan, yaitu 1-3 tahun bui.
Terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng, Master Parulian Tumanggor, divonis 1 tahun 6 bulan bui. Master Parulian akan mengajukan permohonan banding.
Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Vonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.