Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemprov DKI menaikkan PBJT untuk kategori hiburan menjadi 40%. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai hal ini akan membuat pengusaha hiburan gulung tikar.
Kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen menjadi polemik. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pajak makanan dan minuman di tempat hiburan itu tetap 10 persen.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.