Kemenkeu menyebut kebijakan baru pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menimbulkan kelebihan pemotongan sebesar Rp 16,5 triliun di 2024.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menilai penerimaan pajak yang mengalami penurunan dalam dua bulan di awal 2025 adalah hal yang normal.