OJK mengingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan mengatasnamakan mereka, termasuk informasi palsu tentang pemutihan pinjaman online yang tidak benar.
Selain memblokir entitas ilegal, OJK juga memperbarui daftar perusahaan pinjaman online resmi yang memiliki izin. Per November 2025, ada 95 pinjol resmi OJK