Rozikin, tersangka penadahan di Jembrana, dibebaskan dengan sanksi sosial sebagai marbut masjid. Kejaksaan menerapkan restorative justice untuk pemulihan nama.
Polda Babel mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal di Belinyu. Empat tersangka ditangkap, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Kepala Dinas dan Bendahara sebagai tersangka korupsi dana atlet, dengan kerugian negara mencapai Rp 611,2 juta.