Institut Musisi Jalanan (IMJ) berupaya menertibkan musik publik dan membayar royalti. Namun, ditolak LMKN karena musisi jalanan bukan pelaku usaha komersial.
Dua oknum konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak jalanan. Korban melapor setelah kabur dari tempat itu.