Irjen Napoleon telah disidang etik dan disanksi demosi 3 tahun 4 bulan di kasus red notice Djoko Tjandra. Kompolnas menilai putusan tersebut win-win solution.
Irjen Napoleon Bonaparte disanksi demosi 3 tahun 4 bulan karena melanggar kode etik di kasus red notice Djoko Tjandra. Napoleon menerima putusan tersebut.
Irjen Napoleon telah menjalani sidang kode etik pada Senin kemarin atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon disanksi demosi 3 tahun 4 bulan.
Bareskrim menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Pengacara Panji, Hendra, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penodaan agama. Panji langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. Dia dijerat pasal berlapis terkait penodaan agama dan UU ITE.