"Tentu pada saat ini karena kondisi partner kita dengan negara China, tentu tenaga kerja asing belum bisa masuk. Tentu ada delay-delay tapi proyek jalan terus,"
Pemprov Gorontalo akan melarang WNA masuk dan keluar Gorontalo mulai 31 Maret 2020. Pelarangan ini bentuk pencegahan agar virus Corona tak masuk Gorontalo.
Tim gabungan mengamankan kapal ikan asing China. Diduga di kapal tersebut telah terjadi tindak pidana mengakibatkan seorang ABK Indonesia meninggal dunia.
BKPM menyebut ada 153 perusahaan yang bakal berinvestasi di Indonesia setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.