Berkas kasus bos Koperasi Indosurya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakpus oleh penyidik Bareskrim Polri. Segini tebalnya dokumen tersebut.
Perempuan berinisial AG yang terjerat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) diputuskan tetap divonis 3,5 tahun penjara. AG kini mengajukan kasasi.