detikNews
Bila Disidangkan In Absentia, ISIS Eks WNI Bisa Kena Pasal Ini
Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan anggota ISIS eks WNI kembali ke Indonesia. Namun, secara hukum status mereka belum jelas yaitu apa kesalahan mereka.
Rabu, 11 Mar 2020 17:31 WIB