detikOto
Kalau SIM Berlaku Seumur Hidup, Kecelakaan Bisa Meningkat
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan perpanjangan masa berlaku setiap 5 tahun sekali. Namun, masa berlaku SIM 5 tahun ini diprotes.
Jumat, 12 Mei 2023 16:39 WIB