Menurut anggota MKMK Bintan Saragih, Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran berat. Berikut ini dissenting opinion Bintan.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun, Ketua MKMK Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman masih berstatus Hakim MK.