Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus penembakan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar peran dari eks Karopaminal Div Propam Polri itu.
Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Hendra diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.