Pemerintah percepat tata kelola sumur minyak rakyat lewat Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan ini diharapkan tingkatkan ketahanan energi dan ekonomi daerah.
"Dari desa di atas itu, ada cabang-cabangnya di bawah 4.400 dusun, totalnya itu kurang lebih sekitar 10.068 titik yang harus kita (aliri) listrik," kata Bahlil.