Negara wajib hadir melindungi semua jalur pendidikan, termasuk non-formal. Pendidikan keagamaan harus aman, berpihak pada anak, dan bebas dari kekerasan.
Majelis hakim menyatakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, mempunyai akses istimewa untuk mengurus perkara.