Pegi Setiawan berencana ingin melanjutkan aktivitasnya dengan bekerja sebagai kuli bangunan, setelah bebas dari status tersangka dan tahanan Polda Jabar.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ.