PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Pengacara Anwar Usman, Alex Candra, mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan itu.
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.