Perencana keuangan Tejasari menyarankan agar akses pengelolaan gaji hingga penggunaan ATM tak diberikan ke orang lain yang belum memiliki ikatan resmi.
Sebuah surat pengumuman yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebar di nasabahnya. Surat tersebut mengenai perubahan tarif transfer antar bank.