Revisi tersebut akan mengubah kewenangan penetapan besaran tarif batas dan bawah yang tadinya dilakukan Kemenhub menjadi gubernur lewat pemerintah daerah.
Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap diwacanakan diperluas seiring semakin macetnya Jakarta. Saat ini ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan Jakarta.