1.298 Warga Kab Blitar dipastikan nyoblos di luar domisili saat Pemilu 14 Februari 2024. Mereka mengajukan daftar pemilih tambahan (DPTb) karena pindah domisili
Masyarakat perantau tetap dapat mengikuti Pemilu 2024 meskipun tidak sesuai dengan TPS yang telah ditetapkan. Ini syarat dan cara ikut Pemilu di perantauan.