COVID-19 sudah menjadi penyakit menular biasa. Pihak Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyiapkan aturan baru setelah 'status pandemi' COVID-19 berakhir.
Presiden Jokowi telah mengumumkan status endemi COVID-19 di Indonesia. Dengan status endemi, pemerintah tak lagi menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19.
Pasca dunia 3 tahun dihantam COVID-19, WHO kini mewanti-wanti kemunculan 'Disease X', penyakit yang belum diketahui jenisnya, namun berisiko menjadi pandemi.