Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Mayat berjenis kelamin perempuan ditemukan membusuk dalam peti kemas di Terminal Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Priok. Identitas mayat masih misterius.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dapat mengarah pada penghapusan hukuman mati di Taiwan. Namun dukungan kuat publik pada hukuman mati membuat pengadilan kesulitan.