PT Banten menghapus pencabutan hak akses internet selama 8 tahun terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana. Pengacara Alwi nilai putusan itu tepat dan berdasar.
Hakim Pengadilan Tinggi Banten menghapus hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak atas perangkat komunikasi internet terdakwa revenge porn Pandeglang