Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menyita aset judi online senilai Rp 37,6 miliar. Penindakan berdasarkan laporan PPATK untuk memberantas praktik ilegal ini.
Bareskrim Polri membongkar kasus judi online, menyita aset senilai Rp 96,7 miliar. Temukan 21 website judi dan tetapkan 5 tersangka terlibat dalam operasi ini.
Kepala cabang koperasi Prabumulih, Maulana Abdul, ditangkap karena menggelapkan Rp 1,37 miliar. Ia diduga ajukan kredit fiktif untuk kepentingan pribadi.
Camat Medan, Almuqarrom Natapradja, dihukum disiplin berat setelah menyalahgunakan kartu kredit pemerintah untuk judi online, merugikan daerah Rp 1,2 miliar.