Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin. Cak Imin pun menggelar rapat dengan DPP PKB dan Dewan Syuro.
MK mengabulkan permohonan PAN terkait selisih suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV. MK memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara.