Perkawinan usia anak merupakan masalah yang cukup kompleks. Namun dari sisi kesehatan ada beberapa alasan menikah usia di bawah 19 tahun tidak dianjurkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya menilai Pergub yang mengatur izin poligami bagi ASN dibuat untuk memperketat ASN agar tak mudah untuk kawin-cerai.
Pemprov Jakarta mengeluarkan pergub tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN yang di dalamnya ada syarat poligami. Aturan itu bukan hal baru.