Gubernur DIY Sri Sultan HB X menggelar rapat bersama Bupati-Wali Kota untuk membahas Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2026, hari ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mematangkan penetapan UMP 2026, dengan usulan dari serikat buruh dan pengusaha. Finalisasi dijadwalkan 24 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3%. UMSP untuk dua sektor ditetapkan Rp3.214.846, berlaku mulai 1 Januari 2026.