Presiden Trump menetapkan tarif 32% untuk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diprediksi berdampak signifikan pada ekonomi dan lapangan kerja.
Kebijakan tarif baru Trump berpotensi menaikkan harga produk kecantikan impor di AS hingga 20%. Dampaknya bisa merambat ke pasar global, termasuk Indonesia.