Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah menetapkan tarif listrik untuk April 2026 yang termasuk triwulan II. Jadi, adakah kenaikan? Cek infonya di sini!
Pemerintah merevisi kategori wajib pajak yang berhak atas PPh Final UMKM 0,5%. Kebijakan ini berlaku untuk pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar.
Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN untuk April 2026 tetap stabil. Pelanggan non-subsidi dapat cek rincian tarif mulai April hingga Juni 2026 di sini.