Seorang pengusaha asal Amerika Serikat dihukum penjara 5 tahun setelah mengaku bersalah atas tuduhan mencuri dan mencuci bitcoin dari Bitfinex pada 2016.
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Ronald Tannur, usai vonis bebasnya dianulir.