Polisi menangkap S alias D, 'jagoan Cikiwul' yang memalak perusahaan di Bantargebang, Bekasi. S dijerat pasal berlapis hingga ancaman penjara sembilan tahun.
Polisi menangkap 'Bang Jago' yang memalak sopir travel di JORR Kapuk Kayu Besar, Cengkareng, Jakbar. Pelaku memalak sopir mobil travel sebesar Rp 500 ribu.
Video aksi pemalakan hingga pelemparan terhadap pedagang di Ciputat, Tangsel viral di media sosial. Polisi bergerak melakukan penanganan kasus tersebut.