Dua emak-emak berinisial AH dan ER ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejagung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya.