Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba ketiga. Kuasa hukumnya memberi peringatan untuk tidak mengulangi kesalahan.
Ammar Zoni diborgol dan ditutup matanya saat berangkat ke Nusakambangan, memicu protes dari kuasa hukumnya yang menilai perlakuan tersebut melanggar HAM.
Kata manajer soal Ammar Zoni dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah usai kembali tertangkap tangan mengedarkan sabu dan ganja di Rutan.