Enam pelaku judi online (Judol) di Kabupaten Blitar diringkus polisi. Mereka kedapatan menyebarkan link dan akun judi online di medsos, khususnya instagram.
PPATK akan memblokir rekening dormant untuk mencegah judi online. Uang di rekening tidak disita, pemilik bisa mengaktifkannya kembali setelah verifikasi.