Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat dan daerah kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius.
KPU menilai pemilu nasional dan daerah digelar terpisah merupakan keputusan ideal. Skema terpisah akan mengurangi resiko penyelenggara pemilu kelelahan.