Perkara dugaan korupsi terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 285 triliun.
Saksi mengungkap terdakwa kasus izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker sempat meminta hadiah umrah. Saksi mengaku tidak menuruti permintaan tersebut.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun.